Sosialisasi Pemilihan Dekan FPIK Periode 2018-2022

Sebagai bagian dari tahapan pemilihan Dekan FPIK Periode 2018-2022, Panitia Pemilihan Dekan FPIK melakukan sosialisasi kepada civitas akademika terkait tahapan, jadwal pelaksanaan, persyaratan calon dekan, peraturan, tata cara dan tata tertib dalam pemilihan dekan. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat FPIK, tanggal 29 Agustus 2018 dihadiri oleh pimpinan FPIK, perwakilan dosen masing-masing program studi, tenaga pendidikan dan mahasiswa. Sosisalisi tatap muka ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi yang dilakukan oleh penitia. Bentuk sosialisasi lainnya adalah pengumuman di Laman FPIK: http://fpik.unsoed.ac.id/fpik/pendaftaran-dan-seleksi-calon-dekan-fpik-p... , pemasangan baliho, penyebarluasan informasi melalui media sosial.

Ketua panitia, Dr. Amron dalam pemaparannya menyampaikan bahwa peraturan yang mendasari pemilihan Dekan FPIK Periode 2018-2022 adalah Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Jenderal Soedirman dan Keputusan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Nomor 1298/UN23/KP.02.02/2018 tentang Pengangkatan Pimpinan Fakultas di Universitas Jenderal Soedirman. Berdasarkan peraturan tersebut, panitia menyusun draft persyaratan calon dekan, jadwal pelaksanaan, tata cara dan tata tertib pemilihan dekan yang kemudian disampaikan ke Senat FPIK untuk disahkan menjadi acuan dalam proses pemilihan dekan. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon dekan meliputi persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan dalam Statuta Universitas Jenderal Soedirman. Persyaratan tersebut diwujudkan dalam bentuk persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon dekan. Proses pemilihan dekan akan dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus - 24 Oktober 2018, dengan tahapan penjaringan, penyaringan dan pemilihan dekan.

Pada kesempatan tersebut, ketua panitia juga memaparkan tata cara dan tata tertib dalam pemilihan dekan yang meliputi tata tertib pandaftaran calon dekan, tata tertib penjaringan bakal calon dekan, tata tertib penyaringan calon dekan dan tata tertib pemilihan dekan. Tahapan penyaringan dilakukan melalui verifikasi administratif oleh panitia dan kemudian menetapkan bakal calon dekan. Tahapan selanjutnya adalah proses penyaringan yang dilakukan oleh Senat FPIK melalu sidang pleno tertutup dan terbuka untuk menetapkan calon dekan. Calon dekan yang telah ditetapkan kemudian akan dipilih pada tahapan pemilihan dekan yang dilakukan oleh Senat FPIK bersama Rektor Unsoed atau yang mewakili melalui sidang pleno tertutup. Dekan terpilih kemudian diajukan ke Rektor Unsoed untuk ditetapkan sebagai Dekan FPIK priode 2018-2022.

Setelah selesai sesi pemaparan dari ketua panitia, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Penanya pertama dari Ketua BEM FPIK yang menanyakan terkait calon dekan yang saat ini menjabat jabatan manajerial di Unsoed dan luar Unsoed, apakah harus meletakkan jabatan atau tidak sebelum mendaftar sebagai calon dekan. Penanya selanjutnya dari Dr. Hamdan Syakuri yang mempertanyakan syarat kualifikasi pendidikan Doktor sebagai syarat khusus untuk calon dekan. Penanya terakhir dari Dr. Rose Dewi yang menanyakan perlunya perpanjangan waktu pendaftaran jika jumlah dosen FPIK saat ini yang memenuhi persyaratan kurang dari 4 (empat) orang. Panitia kemudian menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan menjelaskan substansi terkait dari peraturan yang mendasari pemilihan dekan di FPIK. Harapan dari peserta sosialisasi juga disampaikan oleh Ketua BEM FPIK yang mengharapkan dekan terpilih nanti akan memberikan yang terbaik untuk civitas akademika FPIK.

 
 
 

Contact us

Fakultas Perikanan & Ilmu Kelautan
Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Dr. Soparno, Komplek GOR Soesilo Soedarman
Karangwangkal Purwokerto 53122

Telp/fax: (0281) 642360
email : fpik.unsoed@gmail.com
 

Education - This is a contributing Drupal Theme
Design by WeebPal.