Pemberlakuan Tarif Salinan Ijazah

Menindaklanjuti surat Rektor Nomor B/10526/UN23/KU.00.00/2021 tanggal 3 Desember 2021 perihal Pemberlakuan Tarif Salinan Ijazah, maka bersama ini kami umumkan bahwa Legalisir Ijazah dan atau Transkrip Nilai bagi alumni Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan dikenai tarif salinan Ijazah mulai tanggal 2 Januari 2022 berdasarkan PMK 184/PMK.05/2016.

Adapun prosedur permintaan legalisir sebagai berikut :

  1. Alumni membawa salinan/fotokopi ijazah dan atau transkrip nilai sesuai kebutuhan untuk diserahkan ke Bapendik FPIK (Mas Ambar Nugroho) pada hari dan jam kerja (Senin – Kamis pukul 08.00 – 16.00 WIB, Jumat pukul 08.00 – 16.30 WIB).
  2. Alumni membawa catatan jumlah lembar ijazah dan atau transkrip nilai yang akan dilegalisir ke Bagian Keuangan (Pak Wawan Hastono) untuk dibuatkan invoice.
  3. Alumni melakukan pembayaran ke bank yang telah ditentukan.
  4. Alumni mengambil legalisir ijazah dan atau transkrip nilai dengan menunjukkan bukti bayar dari bank.

Adapun tarif layanan salinan ijazah adalah sebagai berikut :

No

Jenis Layanan

Satuan

Tarif

1.

Salinan Ijazah dan Transkrip Diploma dan S1

Per Lembar

Rp. 2.000

2.

Salinan Ijazah dan Transkrip Pascasarjana dan Profesi

Per Lembar

Rp. 2.500

 

Demikian yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

 
 
 

Contact us

Fakultas Perikanan & Ilmu Kelautan
Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Dr. Soparno, Komplek GOR Soesilo Soedarman
Karangwangkal Purwokerto 53122

Telp/fax: (0281) 642360
email : fpik.unsoed@gmail.com
 

Education - This is a contributing Drupal Theme
Design by WeebPal.