Alur Skripsi FPIK Unsoed

Pengertian Skripsi
Skripsi merupakan kegiatan yang ditujukan untuk melatih mahasiswa dalam berpola pikir ilmiah, melakukan penelitian ilmiah dan menyusun laporan ilmiah.

Ketentuan Umum

  1. Skripsi dapat dilaksanakan dalam bentuk penelitian eksperimen (percobaan) atau survey dalam ruang lingkup program studi, baik atas biaya sendiri ataupun sumber dana lainnya.
  2. Tim Dosen Pembimbing ditugaskan oleh Dekan atas usul Komisi Studi Akhir dan Ketua Program Studi. Skripsi didahului dengan presentasi usulan penelitian dihadapan dosen pembimbing dan dua dosen penelaah/penguji.
  3. Pelaksanaan skripsi diatur oleh Komisi Studi akhir agar tidak menghambat kegiatan perkuliahan lain yang diambil oleh mahasiswa bersangkutan.
  4. Skripsi berbobot 6 SKS yang setara dengan 18-24 jam kerja per minggu selama 1 semester.
  5. Penulisan skripsi mengikuti ketentuan tata penulisan tugas akhir yang berlaku di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Unsoed.
  6. Ujian Skripsi dilaksanakan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah penyerahan naskah Skripsi. Skripsi belum dijilid saat ujian dilaksanakan.
  7. Skripsi diujikan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua sidang (dosen pembimbing) yang ditunjuk oleh Dekan atas usul Komisi Studi Akhir dan dihadiri oleh dua dosen penguji.
  8. Seorang dosen pembimbing Skripsi hanya diijinkan membimbing maksimal 10 (sepuluh) orang mahasiswa per semester sebagai pembimbing utama skripsi.

Ketentuan Khusus

  1. Mahasiswa dapat mengusulkan Skripsi dalam Kartu Rencana Studinya (KRS) bila telah menyelesaikan 120  SKS dengan IPK > 2.00 dan telah menyelesaikan Kerja Praktek, tanpa nilai E dan telah lulus mata kuliah Metoda Ilmiah.
  2. Lama penyelesaian skripsi maksimal 1 (satu) tahun dan apabila lebih dari 1 (satu) tahun maka skripsi tersebut harus dikaji ulang (penggantian pembimbing, penggantian judul dan atau perpanjangan masa penyelesaian skripsi) oleh pimpinan Fakultas dengan melibatkan Komisi Studi Akhir.
  3. Mahasiswa mengusulkan Skripsi dengan mengisi formulir dan mengikuti ketentuan alur pengajuan
  4. Pembimbing wajib berperan aktif dalam proses pembimbingan. Apabila dalam waktu satu bulan mahasiswa tidak berkonsultasi kepada dosen pembimbing yang telah ditetapkan, maka pengajuan Skripsi ditinjau ulang.
  5. Mahasiswa berkonsultasi dengan dosen pembimbing, baik mengenai judul, cara kerja, jadwal kerja, dan lain-lain.
  6. Untuk dapat ujian skripsi, mahasiswa wajib mendaftarkan diri dengan mengikuti alur seperti pada Gambar 5.
  7. Jadwal pelaksanaan ujian Skripsi ditentukan oleh Komisi Studi Akhir dengan memperhatikan kesiapan dosen pembimbing dan dosen penguji.
  8. Tim Penguji Skripsi terdiri dari sekurang-kurangnya 1 (satu) dosen pembimbing dan 2 (dua) dosen penguji dengan keahlian relevan. Penguji Skripsi ditunjuk oleh Dekan atas usul Komisi Studi Akhir dan Ketua Program Studi. Dosen pembimbing minimal satu orang hadir dalam ujian, sedangkan dua dosen penguji harus hadir semua.
  9. Saat ujian Skripsi : mahasiswa memakai baju putih lengan panjang, berdasi dan bawahan warna gelap berbahan kain (rok untuk wanita). Mahasiswa mempersiapkan sendiri segala sesuatu yang diperlukan untuk presentasi.
  10. Mahasiswa wajib hadir minimal 15 menit sebelum waktu pelaksanaan dan dosen penelaah/penguji tepat waktu. Apabila terjadi keterlambatan maka ujian skripsi ditunda. Apabila terjadi 2 (dua) kali penundaan maka  dosen yang bersangkutan diganti berdasarkan keputusan Ketua Komisi Tugas Akhir. Ujian tersebut dilaksanakan paling lama 1 (satu) minggu kemudian. Dosen penguji yang berhalangan lama (lebih dari satu semester) dapat diganti berdasarkan keputusan Komisi.
  11. Waktu pelaksanaan ujian Skripsi 90 menit.
  12. Setelah dinyatakan lulus ujian Skripsi dan memperbaiki naskah sesuai saran/koreksi selama ujian, mahasiswa segera menjilid rapi Skripsi dan memperbanyaknya untuk: Dosen Pembibing (masing-masing 1 eksemplar), Unit Layanan Informasi dan Kepustakaan FPIK (1 eksemplar), Program Studi (1 eksemplar). Khusus untuk Skripsi dengan nilai A, maka 1 eksemplar wajib diserahkan ke UPT Perpustakaan Unsoed.
  13. Apabila ujian dinilai tidak lulus maka pelaksanaan ujian diulang paling cepat 1 (satu) minggu kemudian, dengan undangan dari Komisi Tugas Akhir

Penilaian

  1. Nilai skripsi oleh dosen pembimbing dan dosen penguji terdiri dari 4 (empat) komponen dengan prosentase sebagai berikut :
  • Sikap ilmiah : 20%
  • Kemampuan menyampaikan pendapat : 25%
  • Penguasaan materi : 35%
  • Penulisan skripsi : 20%

   2. Nilai skripsi adalah nilai rata-rata (0 – 100) dari dosen pembimbing dan dosen penguji, selanjutnya dilakukan konversi.
   3. Konversi nilai dilakukan atas dasar pola acuan pokok(PAP), yaitu :

A         :  ≥ 80,00

AB       :  75,00 -79,99

B          :  70,00 -74,99

BC       :  65,00 -69,99

C          :  60,00 - 64,99

CD       :  56,00 - 59,99

D         :  46,00 - 55,99

E          :  > 46,00

 
 
 

Contact us

Fakultas Perikanan & Ilmu Kelautan
Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Dr. Soparno, Komplek GOR Soesilo Soedarman
Karangwangkal Purwokerto 53122

Telp/fax: (0281) 642360
email : fpik.unsoed@gmail.com
 

Education - This is a contributing Drupal Theme
Design by WeebPal.