Pendadaran FPIK Unsoed

Pengertian Pendadaran
Pendadaran merupakan kegiatan yang ditujukan untuk menguji dan memperkaya wawasan tentang dunia perikanan dan kelautan, membekali pengetahuan umum dan khusus serta meningkatkan rasa percaya diri dan kemandirian bagi mahasiswa.

Ketentuan Umum

  1. Pendadaran dilaksanakan dalam suatu sidang ujian dengan batas waktu maksimal 2 (dua) jam, bobot 1 SKS.
  2. Sidang diketuai oleh seorang dosen yang ditunjuk oleh Dekan atas usul Komisi Studi Akhir.
  3. Syarat pendadaran mahasiswa harus lulus UEPT (Unsoed English Proviciency Test) dengan passing grade 56 (lima puluh enam).
  4. Pendadaran dilaksanakan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah penyerahan formulir pengajuan pendadaran oleh mahasiswa.
  5. Formulir diserahkan dengan melampirkan semua dokumen yang diminta.

Ketentuan Khusus

  1. Mahasiswa dapat mengajukan pendadaran jika mencantumkannya dalam Kartu Rencana Studi (KRS) dan telah lulus seluruh mata kuliah di Program Studi masing-masing, tanpa nilai E.
  2. Mahasiswa mengisi formulir dan mengikuti ketentuan alur pengajuan seperti tercantum dalam Gambar 6.
  3. Sidang pendadaran dihadiri 4 (empat) orang dosen penguji, termasuk Ketua Sidang dengan keahlian di bidang perikanan dan kelautan, yang ditunjuk oleh Dekan  atas usul Komisi Studi Akhir.
  4. Saat pendadaran mahasiswa memakai baju putih lengan panjang,  berdasi dan bawahan warna gelap berbahan kain (rok untuk wanita).
  5. Mahasiswa wajib hadir minimal 15 menit sebelum waktu pelaksanaan dan semua dosen penguji tepat waktu. Apabila terjadi keterlambatan maka dosen penguji diganti berdasarkan keputusan Komisi Studi Akhir. Apabila ujian gagal dilaksanakan dan atau dinilai gagal/tidak lulus maka ujian diulang paling lama 1 minggu kemudian dengan undangan dari Komisi Studi Akhir.
  6. Ketua Sidang membacakan lama waktu perkuliahan yang telah ditempuh mahasiswa, IPK terakhir, dan mengingatkan tim penguji tentang materi ujian.
  7. Materi ujian pendadaran bersifat komprehensif.
  8. Waktu pelaksanaan pendadaran 90 menit.

Penilaian

  1. Nilai Pendadaran terdiri dari 3 (tiga) komponen nilai dengan prosentase sebagai berikut :
  • Kemampuan pengetahuan perikanan dan kelautan     : 35%
  • Kemampuan pengetahuan umum yang dikaitkan dengan wawasan perikanan dan kelautan    : 35%
  • Sikap ilmiah : 30%

  2. Nilai Pendadaran adalah nilai rata-rata (0–100) dari dosen penguji, selanjutnya dilakukan konversi.
  3. Konversi nilai dilakukan atas dasar pola acuan pokok(PAP), yaitu :
A         :  ≥ 80,00

AB       :  75,00 -79,99

B          :  70,00 -74,99

BC       :  65,00 -69,99

C          :  60,00 - 64,99

CD       :  56,00 - 59,99

D         :  46,00 - 55,99

E          :  > 46,00

 
 
 

Contact us

Fakultas Perikanan & Ilmu Kelautan
Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Dr. Soparno, Komplek GOR Soesilo Soedarman
Karangwangkal Purwokerto 53122

Telp/fax: (0281) 642360
email : fpik.unsoed@gmail.com
 

Education - This is a contributing Drupal Theme
Design by WeebPal.