Koordinasi Tindak Pidana Perikanan

Pada hari Kamis tanggal 6 April 2017 pukul 11.00 telah berkunjung ke FPIK Kepala Stasion Pengawas Sd kelautan dan Perikanan Cilacap yang membawahi wilayah Propinsi Jawa Tengah dan DIY untuk pelanggaran bidang perikanan dan kelautan. Kunjungan Kepala Satuan  Pengawas  Didik Riswanto yang didampingi penyidik perikanan Yogi P, SSi yang alumnus Fakultas Bioligi Unsoed.  dalam rangka untuk koordinasi tindak pidana perikanan di wilayahnya.  Sehubungan dengan Dekan FPIK sedang tugas ke Semarang, kunjungan Kepala Stasion Pengawas sd perikanan kelautan tersebut diterima oleh Wakil Dekan Bidang 1 Dr. Tjahyo Winanto  dan F. Eko Dwi Haryono.  Hasil kunjungan koordinasi oleh Dekan FPIK akan ditindaklanjuti untuk keberhasilan tugas selanjutnya.dalam hal ini adalah bantuan sebagai saksi ahli. Sebelumnya permohonan bantuan saksi ahli telah berlangsung pada sidang kasus perkara penampung larva  lobster, pada sidang di PN Cilacap bulan Desember dengan terdakwa sdr Hendro yang menampung lebih dari 1000 larva dan Dekan FPIK menugaskan F. Eko Dwi Haryono sebagai saksi ahli dan perkara diputus dengan hukuman 10 bulan penjara serta denda. Terdakwa saat itu melanggar Permen KKP Nomor 1 tahun 2015 yang berisi tentang pelarangan penangkapan lobster dengan CL kurang dari 8 cm atau berat kurang dari 200 g. Dalam kepmen tersebut juga berisi larangan penangkapan kepiting dan rajungan dengan CL kurang dari 10 cm.  Penyidik perikanan menyatakan bahwa satu ekor larva lobster TL 2 cm per ekor kolektor mendapat keuntungan bersih 20 ribu rupiah, sedangkan dalam satu bulan rata-rata mengirim 100 ribu ekor. Aspek biologi lobster, larva mencapai TL 2 cm membutuhkan waktu kurang lebih satu tahun. Sumber : F. Eko Dwi Haryono.

 
 
 

Contact us

Fakultas Perikanan & Ilmu Kelautan
Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Dr. Soparno, Komplek GOR Soesilo Soedarman
Karangwangkal Purwokerto 53122

Telp/fax: (0281) 642360
email : fpik.unsoed@gmail.com
 

Education - This is a contributing Drupal Theme
Design by WeebPal.