Struktur Komisi Tugas Akhir

 

Studi Akhir dan Komisi Studi Akhir

Studi Akhir (SA) di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Unsoed terdiri dari Kerja Praktek (KP), Kuliah Kerja Nyata (KKN), Seminar, Skripsi, dan Pendadaran. Dalam penyelesaian TA di Fakulltas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) mahasiswa memperoleh pelayanan yang sepenuhnya diatur oleh Komisi Studi Akhir FPIK. Komisi ini dibentuk dan bertugas dengan dasar Surat Keputusan Dekan Fakulltas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK).

Ketentuan Umum Komisi Studi Akhir FPIK 

Komisi Studi Akhir FPIK terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota yang berasal dari Program Studi di lingkungan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan serta tenaga administratif.

  1. Keanggotaan dalam Komisi Studi Akhir berlaku untuk periode 2 (dua) tahun dan dapat diusulkan kembali.
  2. Pembagian kerja di dalam Komisi Studi Akhir diatur dan disepakati di antara Ketua, Sekretaris dan Anggota.
Ketentuan Khusus Komisi Studi AkhirFakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan
  1. Komisi Studi Akhir menerima usulan tema/judul KP dan Skripsi dari mahasiswa.
  2. Komisi Studi Akhir memintakan pertimbangan tema/judul dimaksud kepada Ketua Program Studi yang relevan dalam hal relevansi tema/judul dengan program studi tertentu dan juga usulan Calon Dosen Pembimbing yang sesuai.
  3. Komisi Studi Akhir mengevaluasi pertimbangan Ketua Program Studi untuk mencegah duplikasi dan penjiplakan karya ilmiah, serta menentukan kuota pembimbingan bagi Calon Dosen Pembimbing yang diusulkan.
  4. Komisi Studi Akhir juga memintakan pertimbangan usulan mahasiswa ini kepada Dosen Pembimbing Akademik yang bersangkutan dalam hal : kecukupan jumlah SKS yang telah ditempuh, IPK, jaminan tidak ada nilai E, dan persyaratan lain sesuai jenis Tugas akhir yang akan diselesaikan.
  5. Komisi Studi Akhir menentukan jadwal presentasi usulan penelitian, sidang ujian skripsidan ujian pendadaran setelah mahasiswa mendaftar dan memenuhi persyaratan.
  6. Komisi Studi Akhir menghubungi Tim Penelaah/Penilai Seminar Usulan Penelitian, Tim Penguji Skripsi, dan Tim Penguji Pendadaran untuk mengkonfirmasi tentang jadwal yang telah ditentukan oleh Dosen Pembimbing dan Penelaah.
  7. Komisi Studi Akhir menentukan dan mengusulkan calon anggota tim penelaah/penilai Seminar Usulan Penelitian, Penguji Skripsi, dan tim Penguji Pendadaran bagi mahasiswa kepada Dekan, untuk diterbitkan surat keputusan Dekan FPIK.
  8. Komisi Studi Akhir memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan Studi akhir mahasiswa FPIK secara periodik.

Buku Pedoman Akademik FPIK UNSOED 
download buku pedoman akademik