arsip fpik

Purwokerto, 23 Oktober 2026,- Menjelang berakhirnya masa jabatan Dekan FPIK UNSOED Periode 2022-2026 Prof. Dr. Ir. Endang Hilmi, S.Hut., M.Si., IPU, ASEAN Eng. Pada akhir tahun 2026 ini, FPIK UNSOED akan melaksanakan pemilihan dekan untuk masa jabatan tahun 2026-2030. Pelaksanaan pemilihan Dekan FPIK ini melalui beberapa tahapan. Tahapan pertama:  tahapan penjaringan bakal calon dekan; Tahapan kedua: tahap penyaringan calon dekan; Tahapan ketiga: tahap pemilihan Dekan; dan Tahapan terakhir: penetapan dan pengangkatan Dekan terpilih.

PERSYARATAN BAKAL CALON DEKAN

Persyaratan bakal calon Dekan FPIK UNSOED periode 2026–2030 mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Dekan yang telah disetujui Senat FPIK tertanggal 22 Oktober 2026. Persyaratan tersebut bersumber dari Pasal 42 ayat (1) dan ayat (9) Statuta UNSOED serta ketentuan tambahan dalam Pasal 2 Peraturan Rektor UNSOED Nomor 24 Tahun 2016 yang selaras dengan Statuta. Persyaratan bakal calon dekan adalah sebagai berikut:

1.       Dosen FPIK UNSOED yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

2.       Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

3.       Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah.

4.       Bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

5.       Berusia paling tinggi 60 tahun pada saat diangkat oleh pejabat yang berwenang.

6.       Memiliki pengalaman manajerial di lingkungan UNSOED sekurang-kurangnya dua tahun, paling rendah sebagai Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, atau yang setara antara lain Ketua Bagian, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Sekretaris Badan Pengelola Usaha, Koordinator Pusat Pada Lembaga, Sekretaris Bagian, Ketua Laboratorium, Koordinator Program Studi dan Koordinator Program Profesi/Spesialis.

7.       Berpendidikan doktor (S3) dengan jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala.

8.       Memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.

9.       Tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi.

10.     Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

11.     Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

12.     Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

13.     Telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Laporan Pajak ASN ke Kementerian Keuangan.

14.     Bersedia untuk tidak merangkap jabatan di dalam maupun di luar UNSOED jika terpilih sebagai Dekan.

15.     Bersedia dicalonkan sebagai Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan UNSOED periode 2026-2030, dinyatakan secara tertulis.

 

JADWAL PELAKSANAAN

 

TATA CARA PENDAFTARAN

A. Pelaksanaan Pendaftaran

1.  Dosen di lingkungan FPIK UNSOED yang memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon Dekan FPIK UNSOED periode 2026-2030.

2.  Formulir pendaftaran dan surat pernyataan dapat diperoleh melalui sekretariat panitia atau diunduh melalui laman resmi FPIK UNSOED (s.id/pildekfpik2026).

3.  Pendaftar mengisi formulir, menandatangani surat pernyataan, dan menyerahkan berkas persyaratan kepada panitia sesuai jadwal yang diumumkan.

4.  Berkas diserahkan di Sekretariat Panitia Pemilihan Dekan FPIK UNSOED, bertempat di ruang administrasi Bagian Umum dan Keuangan, Gedung A, FPIK UNSOED dengan menghubungi Yeni Turyaningsih, S.E. (wa: 0813-2743-3337), pada hari dan jam pelayanan yang ditetapkan.

5.  Batas akhir penyerahan berkas adalah hari Selasa tanggal 3 November 2026 pukul 16:00 WIB, sesuai jadwal resmi pemilihan.

6.  Panitia mencatat penerimaan berkas dan memberikan tanda terima kepada pendaftar.

B. Perpanjangan Pendaftaran

1.  Apabila sampai dengan batas akhir pendaftaran jumlah bakal calon yang mendaftar kurang dari 4 (empat) orang, panitia memperpanjang masa pendaftaran pada tanggal 4 sd 6 November 2026 dengan batas akhir penyerahan berkas pada 6 November 2026 pukul 16.00 WIB. Perpanjangan beserta batas akhir penyerahan berkas diumumkan melalui laman dan kanal resmi FPIK UNSOED.

2.  Apabila setelah perpanjangan jumlah pendaftar tetap kurang dari 4 orang, proses selanjutnya mengikuti Keputusan Rektor Nomor 1298/UN23/KP.02.02/2018.

3.  Apabila tidak ada pendaftar, panitia melaporkan keadaan tersebut kepada Senat Fakultas untuk diteruskan kepada Rektor

C. Berkas Persyaratan Pendaftaran

Bakal calon dekan menyerahkan berkas persyaratan dalam satu map kepada Panitia, dengan kelengkapan sebagai berikut:

1.  Formulir pendaftaran yang telah diisi dan ditandatangani;

2.  Surat pernyataan kesediaan dicalonkan sebagai Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan UNSOED periode 2026-2030 (formulir tersedia), bermaterai Rp10.000;

3.  Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);

4.  Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg);

5.  Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;

6.  Fotokopi ijazah doktor (S3);

7.  Fotokopi surat keputusan jabatan fungsional dosen terakhir (paling rendah Lektor Kepala);

8.  Fotokopi SK jabatan manajerial yang menunjukkan pengalaman manajerial sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun di lingkungan perguruan tinggi;

9.  Fotokopi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) beserta dokumen penilaian kinerja tahun 2024 dan 2025 dengan setiap unsur penilaian paling rendah bernilai baik;

10.  Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;

11.  Surat keterangan bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari dokter/instansi pemerintah;

12.     Bukti pelaporan harta kekayaan tahun 2025 yang dapat diverifikasi, berupa tanda terima pelaporan LHKPN kepada KPK bagi pendaftar yang wajib LHKPN, atau Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 kepada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, bagi pendaftar yang tidak wajib LHKPN;

13.     Visi, misi, dan program kerja bakal calon dekan;

14.     Surat pernyataan (formulir tersedia), bermaterai Rp10.000, yang menyatakan bahwa pendaftar:

a)  tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;

b)  tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;

c)  tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;

d)  tidak pernah melakukan plagiat;

e)  tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar UNSOED dan tidak melaksanakan tugas tambahan lain dari luar UNSOED;

f)  bersedia mengikuti peraturan dan tata tertib pemilihan calon dekan;

Seluruh tahapan pemilihan dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman resmi dan peraturan yang menjadi dasar pelaksanaannya. Informasi mengenai persyaratan, formulir pendaftaran, dan dokumen pendukung dapat diakses melalui laman s.id/pildekfpik2026 atau melalui Sekretariat Panitia Pemilihan Dekan FPIK UNSOED.

 

Kontak Sekretariat Panitia:
Yeni Turyaningsih, S.E.
Ruang Administrasi Bagian Umum dan Keuangan, Gedung A, FPIK UNSOED
FPIK UNSOED  Bersama Membangun Kepemimpinan yang Berintegritas untuk Kemajuan Perikanan dan Ilmu Kelautan.

Link Download

Blanko Pendaftaran