Struktur Komisi Magister (S2) FPIK UNSOED

Komisi Studi Akhir

A. Studi Akhir dan Komisi Studi Akhir

Tugas Akhir Program Pascasarjana (TAPP) Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Unsoed terdiri dari pelaksanaan seminar proposal, penelitian, seminar hasil, dan ujian Tesis. Penyelesaian TA di Program Pascasarjana FPIK, mahasiswa memperoleh pelayanan yang sepenuhnya diatur oleh KTAPP FPIK. Komisi ini dibentuk dan bertugas dengan dasar Surat Penugasan Dekan FPIK Unsoed

1. Ketentuan Umum Komisi Studi Akhir

  1. KTAPP FPIK terdiri dari Ketua dan Anggota yang berasal dari dosen FPIK dan dibantu oleh tenaga kependidikan yang ditempatkan di masing-masing Prodi. Keanggotaan Komisi Tugas Akhir FPIK diusulkan oleh Koordinator Prodi setelah mendapatkan masukan dari para dosen program studi di FPIK
  2. Keanggotaan Komisi Tugas Akhir diusulkan Koordinator Prodi untuk diterbitkan surat penugasan Dekan FPIK
  3. Keanggotaan dalam Komisi Tugas Akhir berlaku untuk maksimum dua kali periode yang masing-masing periode berlaku 2 (dua) tahun.
  4. Pembagian kerja di dalam Komisi Tugas Akhir diatur dan disepakati di antara Ketua dan Anggota.

2. Ketentuan Khusus Komisi Studi Akhir

  1. KTAPP menerima usulan tema/judul Tesis. KTAPP menentukan Calon Dosen Pembimbing sesuai bidang ilmu serta mempertimbangkan kuota pembimbingan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  2. KTAPP mengevaluasi dan mencegah duplikasi serta plagiasi karya ilmiah.
  3. KTAPP menentukan jadwal presentasi seminar proposal, seminar hasil, dan ujian Tesis.
  4. KTAPP menghubungi tim penguji seminar proposal penelitian, tim penguji seminar hasil penelitian, dan tim penguji ujian Tesis.
  5. KTAPP menentukan dan mengusulkan calon anggota tim penguji seminar proposal penelitian, tim penguji seminar hasil penelitian, dan tim penguji ujian Tesis kepada Dekan FPIK melalui Koordinator Prodi untuk diterbitkan surat penugasan.
  6. KTAPP dapat melakukan penggantian pembimbing Tesis jika disertai dengan bukti dan alasan akademik.
  7. KTAPP memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan Tugas akhir mahasiswa Program Pascasarjana FPIK secara periodik.
  8. KTAPP memberi masukan tentang status Tugas akhir mahasiswa Program Pascasarjana FPIK kepada Koordinator Prodi baik diminta ataupun tidak diminta.

Buku Pedoman Akademik FPIK UNSOED  
download buku pedoman

Buku Pedoman Penulisan Tugas Akhir Program Pascasarjana (TAPP) 
download buku pedoman tugas akhir program pascasarjana (TAPP)