Universitas Jenderal Soedirman senantiasa berkomitmen untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi, sejalan dengan perkembangan regulasi nasional dan kebutuhan dunia akademik. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, UNSOED melakukan penyesuaian melalui penerbitan Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Rektor Nomor 35 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Tinggi. Substansi penting dalam perubahan ini mencakup:
Penetapan predikat kelulusan yang lebih terukur berdasarkan IPK, masa studi, serta syarat tambahan publikasi atau kelulusan uji kompetensi sesuai jenjang pendidikan.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan seluruh sivitas akademika UNSOED memiliki acuan yang jelas dan terkini dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, sehingga mampu menghasilkan lulusan yang unggul, berdaya saing, dan berintegritas.




